Beranda | Artikel
Larangan Melaknat Orang Tertentu Yang Masih Hidup
Kamis, 18 Januari 2024

Bersama Pemateri :
Ustadz Mubarak Bamualim

Larangan Melaknat Orang Tertentu Yang Masih Hidup adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Senin , 5 Rajab 1445 H / 16 Januari 2024 M.

Kajian Tentang Larangan Melaknat Orang Tertentu Yang Masih Hidup

Pembahasan kita yang terakhir adalah tentang pengharaman berkata dusta dan bersaksi palsu. Hadits yang kita baca pada pertemuan yang lalu adalah hadits dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

«ألا أُنَبِّئُكُمْ بأكْبَرِ الكَبَائِرِ؟» – ثلاثًا – قُلْنَا: بَلَى، يَا رَسُول الله، قَالَ: «الإشْرَاكُ بالله، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ»، وكان مُتَّكِئًا فَجَلَسَ، فَقَالَ: «ألاَ وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ» فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ.

“Maukah aku beritahukan pada kalian dosa besar yang paling besar?” Para sahabat menjawab: “Iya, wahai Rasulullah.” Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Semula beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang bersandar lalu duduk kemudian bersabda lagi: “Ketahuilah, perkataan dusa serta bersaksi secara palsu.” Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terus mengulang-ulanginya kata-kata yang akhir ini, sehingga kita mengucapkan: “Alangkah baiknya, jikalau beliau diam berhenti mengucapkannya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Selanjutnya باب تحريم لعن إنسان بعينه أَوْ دابة. Yaitu bab tentang diharamkannya melaknat seseorang dengan takyin (personal) atau melaknat binatang. Yang dimaksud oleh Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala di sini adalah larangan melaknat orang tertentu yang masih hidup dan kita tidak mengetahui kematiannya.

Adapun kalau orangnya sudah meninggal dan jelas kekufurannya, maka diperbolehkan. Contohnya di sini disebutkan oleh para ulama adalah Fir’aun Laknatullah ‘alaih. Karena orang ini sudah jelas mati dalam kekufuran, ditenggelamkan oleh Allah Ta’ala, bagaimana kekufurannya di saat dia hidup pun sudah jelas, dan sampai mati dia mati dalam kekufuran.

Demikian pula, contoh yang lainnya adalah Abu Jahal. Jadi, boleh seseorang mengatakan Abu Jahal Laknatullah ‘alaih, karena orangnya sudah mati dalam kekufuran. Boleh juga melaknat iblis dan bala tentaranya. Adapun selain itu tidak boleh dilaknat, kecuali ada dalilnya.

Demikian pula, tidak boleh melaknat benda-benda mati, binatang-binatang yang hidup, atau tumbuh-tumbuhan tertentu.

Misalnya, seseorang mempunyai kucing yang kucingnya itu mengambil ikan yang dia ingin makan. Maka dia tidak boleh melaknat kucing tersebut. Ini adalah makna dari bab yang dibawakan oleh Imam An-Nawawi.

Adapun orang yang masih hidup dan berbuat sesuatu yang menyelisihi agama Allah atau menyelisihi kemanusiaan, maka orang itu tidak boleh dilaknat. Karena akhir kehidupannya kita tidak mengetahui, bisa jadi setelah dia berbuat sesuatu yang luar biasa, dia masuk Islam setelah itu kemudian Allah memberi hidayah kepadanya.

Dari Abu Zaid, yaitu Tsabit bin adh-Dhahhak al-Anshari Radhiyallahu ‘Anhu dan ia adalah termasuk yang menghadiri bai’atur ridhwan, beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ بِمِلَّةٍ غَيْرِ الإسْلاَمِ كاذِبًا مُتَعَمِّدًا، فَهُوَ كَما قَالَ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيءٍ، عُذِّبَ بِهِ يَومَ القِيَامَةِ، وَلَيْسَ عَلَى رَجُلٍ نَذْرٌ فيما لا يَمْلِكُهُ، وَلَعْنُ المُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ

“Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan sumpah agama lain selain Islam dengan dusta lagi sengaja, maka dia seperti yang disumpahkan. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia akan diadzab di hari kiamat kelak dengan yang sejenis dengan alat itu. Dan tidak boleh bagi seseorang bernadzar dengan sesuatu yang dia tidak mampu mengerjakannya, dan melaknat seorang muslim sama dengan membunuh muslim tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih)

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53823-larangan-melaknat-orang-tertentu-yang-masih-hidup/